Pemberdayaan Kelompok Tani Hutan melalui program Gerakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GERHAN) merupakan salah satu program pemberdayaan masyarakat khususnya petani hutan yang menitikberatkan pada penguatan kelompok tani dalam pengelolaan hutan rakyat dan pengembangan potensi sumber daya hutan yang ada.
Pengertian:kelompok
Kelompok adalah sekumpulan orang yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan dan,memiliki tujuan yang sama dalam mengemban sesuatu yang dirasakan manfaatnya.
Pengertian Kelompok tani hutan
Kumpulan petani,peternak, dan pekebun serta lainnya,yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan,kesamaan kondisi lingkungan dan keakraban untuk meningkatkandan mengembangkan usaha anggota.
Dalam pengembanmgan kelompok tani hutandiarahkan pada peningkatan kemampuan kelompok tani hutan dalam melaksanakan fungsinya dan peningkatankemampuan para anggotanya dalam mengembangkan agribisnisnya
Pengembangan kelompok adalah berpikiran luas untuk meningkatkan usaha untuk menjadi lebih maju,lebih baik danlebih luas yangdi tandai dengan keinginan pengorbanan waktu tenaga ,sumbangan pemikiran bahkan modal serta adanya kerjasama dalam kelompok dalam pembagian tugas dan fungsi berdasarkan kemampuan masing masing.Meniru hal positif untuk kepentingan kelompok dan ada modal untukmenunjang keberadaandan aktifitas kelompok tanihutan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar